Denews.id Soppeng-Penyelidikan hukum tak boleh tunduk ke kontraktor renovasi gedung Serbaguna Lapatau di Jalan Kesatria Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua tim monitoring dan investigasi LHI,Mahmud kepada Denews.id Minggu (18/05).
Secara berulang-ulang, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk menelusuri secara menyeluruh terhadap ambruknya plafond gedung tersebut.
Menurut Mahmud, hal itu bertujuan untuk memastikan apakah ada praktek dugaan penyimpangan atau penggelembungan anggaran yang terjadi.
"Jangan ulur-ulur waktu, segera turun tangan dan membuka hasil penyidikan ambruknya plafond gedung secara transparan dan profesional," jelasnya.
Sebagai informasi , renovasi gedung dikerjakan oleh CV. ILYAS BERDIKARI dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.137.167.000 milyar dengan No.Kontrak: 01/SP/P4BG/ PUPR-CK/I/2023.(*)