Iklan

Iklan

DPRD

Penyelidikan Tak Boleh "Tunduk" ke Kontraktor Renovasi Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng

Minggu, 18 Mei 2025, 4:37 PM WIB Last Updated 2025-05-18T09:22:18Z

Ketua tim monitoring dan investigasi LHI Mahmud.

Denews.id Soppeng-Penyelidikan hukum tak boleh tunduk ke kontraktor renovasi gedung Serbaguna Lapatau di Jalan Kesatria Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua tim monitoring dan investigasi LHI,Mahmud kepada Denews.id Minggu (18/05).

Secara berulang-ulang, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk menelusuri secara menyeluruh terhadap ambruknya plafond gedung tersebut.

Menurut Mahmud, hal itu bertujuan untuk memastikan apakah ada praktek dugaan penyimpangan atau penggelembungan anggaran yang terjadi.

"Jangan ulur-ulur waktu, segera turun tangan dan membuka hasil penyidikan ambruknya plafond gedung secara transparan dan profesional," jelasnya.

Sebagai informasi , renovasi gedung dikerjakan oleh CV. ILYAS BERDIKARI dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.137.167.000 milyar dengan No.Kontrak: 01/SP/P4BG/ PUPR-CK/I/2023.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Penyelidikan Tak Boleh "Tunduk" ke Kontraktor Renovasi Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan