Denews.id Soppeng-Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng mewarning para Kepala Desa di Soppeng agar dalam pengelolaan dana desa Tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ingatkan jangan main-main dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah ada. Sebab, alokasi anggaran itu mencapai ratusan hingga milyaran Rupiah,"kata Ketua LPKN Kabupaten Soppeng , Alfret , Sabtu (21/06).
Saat ini , setiap desa diharuskan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (ADD) untuk program ketahanan pangan.Kebijakan ini bersifat wajib dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung realisasi anggaran tersebut, dan bagi desa yang terbukti mengabaikan maka akan berhadapan dengan hukum.
“Ini bukan sekadar anjuran, tapi kewajiban. Jika ada Kepala desa yang mencoba-coba menyimpang, kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke jalur hukum,”tegas Alfret.
Ia mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk ketahanan pangan sangat krusial, terlebih dalam upaya memperkuat kemandirian desa di tengah tantangan ekonomi global.
“Ketahanan pangan adalah pilar utama kemandirian desa. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat.Sehingga jangan sampai disalahgunakan,”jelasya.(*)