Iklan

Iklan

DPRD

Menyengat Dugaan Pungli di KWA Lejja , LPKN : Bongkar dan Penjarakan Pelaku

Jumat, 20 Juni 2025, 11:49 AM WIB Last Updated 2025-06-20T04:36:16Z


Denews.id Soppeng-Kabupaten Soppeng dikenal sebagai "Kota Kelelawar" atau "Kota Kalong" karena banyaknya kelelawar yang menghuni pusat kota, khususnya di sekitar pepohonan asam. 

Selain itu, Kabupaten Soppeng juga terkenal dengan keindahan alamnya yang meliputi perbukitan hijau dan situs bersejarah, serta memiliki beberapa objek wisata seperti Permandian Alam Ompo, Permandian Lejja, Citta, lereng hijau Bulu Dua dan lainnya.

Tapi sayang, dibalik objek wisata misalnya , di  permandian air panas Lejja di desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, terendus dugaan pungutan liar atau pungli pada sarana dan prasarana.

Dimana pendapatan atau duit dari 4 Gazebo dan 1 Kolam renang anak-anak tersebut diduga masuk ke kantong Kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP).

Berdasarkan informasi, pengunjung dikenakan sewa Gazebo sebesar Rp 50 ribu , padahal belum memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau hanya atas nama MMP, tidak diperbolehkan berdiri begitu saja.Harus ada izin dari kementerian dan saat ini mereka sudah diarahkan untuk segera mengurus izin tersebut,”ungkap tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada saat melakukan pemeriksaan.

Sementara, Ketua MMP Lejja, Rusli, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6), membenarkan bahwa pihaknya sedang mengurus legalitas fasilitas yang selama ini mereka kelola.

“Kami sudah mengelola sejak tahun 2021, dan saat ini kami sedang dalam proses mengurus izin resmi sesuai arahan dari kementerian,”ujarnya.

Lantas, siapa yang Diuntungkan dan siapa yang Dibuntungkan di balik pungutan liar ini ?

Ketua LPKN Soppeng, Alfret, menegaskan, bahwa pungutan liar ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Terkait itu, ia mendorong penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dan Kepolisian untuk mengusut dan membongkar praktik dugaan pungutan liar ini.

"Jika terbukti, saya minta Penegak hukum untuk memproses dan penjarakan pelaku tanpa pandang bulu,"tegas Alfret, Jum'at (20/6).






Komentar

Tampilkan

  • Menyengat Dugaan Pungli di KWA Lejja , LPKN : Bongkar dan Penjarakan Pelaku
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan