Denews.id Soppeng-Pelbagai kalangan mulai angkat bicara soal laporan LSM Lidik Kabupaten Soppeng yang diduga di “Peti es,kan"oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Pasalnya sudah dua bulan berlalu, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Laporan tersebut , terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 21 milyar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng pada pemilu 2024.
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus yang menyangkut keterlibatan lembaga penyelenggara pemilu.
Wajarlah, kalau masyarakat curiga dengan adanya potensi pembiaran atau bahkan upaya untuk "mengendapkan" kasus tersebut.
Terkait itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status laporan tersebut.
“Lebih terbuka lah. Itu kan menyangkut uang negara.Janganlah ada yang ditutup-tutupi apalagi seperti menggantung,”kata Semmang, pemerhati sosial pada Minggu (27/7).
Sebagai informasi, hingga berita ini dipublikasikan belum diminta tanggapan Kejari Soppeng.Namun upaya konfirmasi akan dilakukan untuk pemberitaan selanjutnya.(*)