Soppeng-Berawal dari pelapor, kini berbalik jadi terlapor. Itulah yang dialami Rusman, Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Soppeng.Ia dilaporkan ke Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik kepada Andi Muhammad Farid , Ketua DPRD Soppeng.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2025 lalu, Rusman lebih dulu melaporkan Andi Muhammad Farid atas dugaan penganiyaan dan pengancaman.
Senin malam (12/01) Andi Muhammad Farid didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, secara resmi melaporkan Rusman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng dengan Nomor LP: LP/B/09/I/2026/SPKT Polres Soppeng.
Saldin Hidayat , selaku kuasa hukum Andi Muhammad Farid mengatakan bahwa laporan balik itu berakar dari video dan tiktok yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rusman mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Andi Muhammad Farid.
Kepada wartawan , Saldin Hidayat, menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan atau kontak fisik dengan terlapor.
Dia menilai bahwa penyebaran video dan tiktok yang berisi tudingan kekerasan itu telah mendahului proses hukum dan merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil.
Saldin Hidayat, mengurai bahwa persoalan yang berkembang belakangan ini berakar dari polemik administrasi penempatan dari 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng yang berupa penempatan yaitu di Sekretariat Daerah Soppeng.
"Seharusnya saudara (Rusman red) menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak semestinya membuat video seolah-olah klien kami sudah dinyatakan bersalah, padahal proses klarifikasi masih berlangsung,” kata Saldin Hidayat kepada wartawan pada Selasa (13/01).
Kendati demikian, Saldin Hidayat, mengaku bahwa pihaknya menyerahkan dan mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian Resor Polres Soppeng.
"Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dan ditangani secara profesional, transparan dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.(*)
