Foto : Sahril dan Ketua PD IWO Soppeng Kamaruddin.
Soppeng-Ketua PD IWO Soppeng , Kamaruddin angkat bicara soal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-KUHAP baru yang belakangan menjadi perbincangan pelbagai kalangan khususnya insan pers.
Dia mengatakan, bahwa sejumlah pasal dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026 itu kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi bohong atau menyesatkan.
Menurutnya, hal itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya kesalahan penerapan hukum terutama ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.
“Jika tidak disosialisasikan , kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas mulia secara profesional,”kata Kamaruddin, pada Minggu (18/01).
Kamaruddin menegaskan bahwa, kerja jurnalistik atau wartawan tidak serta-merta dapat diproses secara pidana hanya karena adanya KUHP-KUHAP baru.
"Selama kita (wartawan red ) bekerja sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik tentu perlindungan hukum tetap melekat yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Sehingga tidak perlu takut menulis selama karya jurnalistik didasarkan pada kebenaran,"jelasnya.
