Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

TAHUN BARU SUPER

TAHUN BARU SOPPENG

TAHUN BARU JEPOT

Sekda Soppeng Diduga "Biang Kerok" Konflik 8 PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T11:17:45Z
DPRD


Ketua Umum LPKN , Alfred Surya Putra Panduu.

Soppeng-Polemik perubahan data dan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng terus berkembang setelah Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Muhammad Surahman mengakui bahwa perubahan tersebut bukan berasal dari BKN, melainkan merupakan usulan pemerintah daerah.

Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, menilai pernyataan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Alfred mengurai, bahwa alasan yang disampaikan Sekda Soppeng terkait formasi jabatan sopir, sespri, dan pramusaji yang disebut tidak tersedia adalah narasi yang tidak relevan.

"Ya , karena 8 orang PPPK itu sejak awal tidak pernah memilih jabatan di sekretariat daerah , melainkan memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD,"kata Alfred, pada Sabtu (24/01) 

Terkait itu, ia juga mempertanyakan dalih bahwa perubahan data dilakukan untuk mengamankan status kepegawaian agar tidak kehilangan NIP. Menurutnya, jika penempatan tetap di Sekretariat DPRD, para PPPK tersebut tetap memenuhi syarat untuk memperoleh NIP selama proses berlangsung sesuai mekanisme.

“Jika dalihnya demi mengamankan NIP, maka publik ingin tahu hambatan apa yang sebenarnya terjadi? mengapa perolehan NIP seolah bergantung pada perubahan penempatan?," ujarnya.

Alfred menambahkan, tanpa penjelasan berbasis dokumen resmi dan landasan administrasi yang jelas, alasan “mengamankan NIP” dapat menimbulkan persepsi keliru dan semakin memperkeruh suasana.

Selain itu, pernyataan Sekda bahwa formasi untuk delapan PPPK itu dianggap berlebih dan dinilai bertentangan dengan SPTJM yang ditandatangani Sekretariat DPRD, yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga tersebut masih membutuhkan tambahan personel untuk menunjang operasional dan pelayanan kelembagaan.

“Jika benar dinilai berlebih, dasar perhitungan apa yang digunakan? mengapa berbeda dengan penilaian Sekwan yang memahami kondisi riil organisasi?,"ungkap Alfred.

Ketidaksinkronan ini dianggap menimbulkan pertanyaan besar , apakah Sekda meragukan analisis kebutuhan dari Sekretariat DPRD, atau ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara terbuka?.

Terkait pernyataan bahwa PPPK wajib siap ditempatkan di mana saja, Alfred menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal kesediaan penempatan, melainkan indikasi ketidaktertiban administrasi dalam proses perubahan data.

“Pernyataan ‘siap ditempatkan di mana saja’ tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kebutuhan klarifikasi. Transparansi tetap wajib ditegakkan,” jelasnya.

Statement Sekda menyatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, jabatan di DPRD sudah tidak tersedia.

Alfred meminta agar hal ini dibuktikan dengan data resmi dan dokumen formasi, khususnya apakah yang dimaksud benar-benar formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, formasi yang dipilih sejak awal oleh delapan PPPK tersebut.

“Penjelasan yang ada saat ini belum menyentuh substansi persoalan. Banyak yang masih menggantung.Publik menunggu klarifikasi terbuka, lengkap dengan dokumen administrasi dan dasar hukum,” tegas Alfred.

Ia menegaskan bahwa transparansi sangat penting untuk menghindari preseden buruk dalam tata kelola ASN serta memastikan bahwa seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Sekda Soppeng Diduga "Biang Kerok" Konflik 8 PPPK Paruh Waktu
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan