Makassar-Gonjang-ganjing terkait penempatan dari 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang menuai pro-kontra akhirnya terbongkar juga.
Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab, menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan mengubah data atau penempatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan pemerintah daerah.
Menurutnya, ini ada miskomunikasi karena pihaknya tidak bisa mengubah data atau penempatan.Apa yang diusulkan oleh daerah, itulah yang muncul di BKN.
"Data yang dikirim Pemda melalui BKPSDM, itu juga yang kami proses,” jelas Abdul Rajab.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman mengaku bahwa tidak memiliki kewenangan mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu karena kebijakan itu diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.
Terkait itu, Panglima GMP ELIT Indonesia, Lulung Axo, mengklaim bahwa ada permainan dalam proses pengusulan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Lulung mengatakan, bahwa sejumlah PPPK Paruh Waktu diduga menjadi “korban politik” akibat pengusulan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menyebut , terdapat perbedaan dan kontradiksi antara nama serta penempatan PPPK yang diusulkan oleh BKPSDM Soppeng ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).Ia menilai, pengusulan tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar aturan.
"Sebenarnya ada sembilan nama PPPK Paruh Waktu yang dipermainkan,” ujar Lulung kepada media usai menemui pejabat BKN Regional IV Makassar, Kamis (22/1).
Kendati demikian, ia mendesak BKN Makassar untuk segera melakukan klarifikasi serta meninjau ulang Surat Keputusan (SK) terhadap sembilan nama PPPK Paruh Waktu yang saat ini menjadi polemik antara Ketua DPRD Soppeng dan oknum ASN BKPSDM Soppeng.(*)
