Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang hukuman pidana sosial bagi pelaku tindak pidana ringan pada Rabu (1/4).
Penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Soppeng , Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam implementasi pidana kerja sosial.
“Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial ini.Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang" jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PKS yang dilaksanakan bukan hanya sekadar nota kesepahaman tetapi merupakan bentuk teknis operasional di lapangan.
“PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan,”ungkap Sulta Donna Sitohang.
Terkait itu, Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengatakan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
“Penerapan pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan konstruktif yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta membangun kembali kepercayaan sosial di masyarakat,” urainya.
