Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kabupaten Soppeng bersama Kota Makassar merupakan dua daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulsel.
Penyerahan dalam agenda serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Senin (25/5/2026).
Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar formalitas administrasi atau penghargaan simbolik tahunan.
"Capaian ini menjadi bukti tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang dinilai mampu menjaga integritas dan konsistensi kerja dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Integritas harus terus dijaga dan kedisiplinan ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan wibawa pemerintahan tetap terpelihara,” ujar Bupati Soppeng.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar yang berlaku.
"Ada empat indikator utama dalam penilaian LKPD, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan,"ungkapnya.(*)
