Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

HUT81 KAJARI

HUT81 DIRUT

HUT81 WAHYU

HUT81 ABBANUANGE

Proyek Kolam Ikan Diduga Kangkangi UU Minerba, Kemana APH? ‎

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T10:03:58Z


Soppeng-Praktik pengerukan tanah di Dusun Penre, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras. 
‎Proyek yang berlindung di balik dalih pembuatan kolam ikan pribadi kini diduga kuat bergeser menjadi kegiatan penambangan tanah tanpa izin (ilegal) yang berorientasi bisnis murni.
‎​Temuan di lapangan pada Jumat (31/7/2026) memperlihatkan satu unit eksavator merek Hyundai kuning bekerja konstan mengeruk tanah dan memindahkannya ke armada truk pengangkut merah. 
‎Fakta di lokasi menunjukkan bahwa material galian tersebut diperdagangkan ke luar area, alih-alih dimanfaatkan untuk penataan tapak atau lanskap lokal.
‎​Aktivitas komersialisasi material tambang tanpa dokumen perizinan yang sah jelas menabrak koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). 
‎Tanpa izin resmi dari instansi berwenang, operasi ini masuk dalam kategori tindak pidana penambangan liar.
‎​Mobilitas truk bertonase tinggi dikhawatirkan merusak prasarana jalan desa, sementara ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) memicu potensi bencana ekologis seperti erosi tanah dan banjir di pemukiman warga.
‎​Menanggapi indikasi pelanggaran hukum tersebut, warga Dusun Penre mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
‎​"Kalau memang untuk kolam ikan, silakan. Tapi kalau materialnya sudah diperjualbelikan, itu harus sesuai aturan. Jangan sampai jalan kita rusak dan lingkungan terdampak," ungkap perwakilan warga yang enggan disebutkan identitasnya. 
‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemilik lahan masih dalam upaya konfirmasi terkait legalitas perizinan dan dugaan komersialisasi tambang ilegal tersebut.(*) 
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Kolam Ikan Diduga Kangkangi UU Minerba, Kemana APH? ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan