Soppeng-Praktik pengerukan tanah di Dusun Penre, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras.
Proyek yang berlindung di balik dalih pembuatan kolam ikan pribadi kini diduga kuat bergeser menjadi kegiatan penambangan tanah tanpa izin (ilegal) yang berorientasi bisnis murni.
Temuan di lapangan pada Jumat (31/7/2026) memperlihatkan satu unit eksavator merek Hyundai kuning bekerja konstan mengeruk tanah dan memindahkannya ke armada truk pengangkut merah.
Fakta di lokasi menunjukkan bahwa material galian tersebut diperdagangkan ke luar area, alih-alih dimanfaatkan untuk penataan tapak atau lanskap lokal.
Aktivitas komersialisasi material tambang tanpa dokumen perizinan yang sah jelas menabrak koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Tanpa izin resmi dari instansi berwenang, operasi ini masuk dalam kategori tindak pidana penambangan liar.
Mobilitas truk bertonase tinggi dikhawatirkan merusak prasarana jalan desa, sementara ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) memicu potensi bencana ekologis seperti erosi tanah dan banjir di pemukiman warga.
Menanggapi indikasi pelanggaran hukum tersebut, warga Dusun Penre mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
"Kalau memang untuk kolam ikan, silakan. Tapi kalau materialnya sudah diperjualbelikan, itu harus sesuai aturan. Jangan sampai jalan kita rusak dan lingkungan terdampak," ungkap perwakilan warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemilik lahan masih dalam upaya konfirmasi terkait legalitas perizinan dan dugaan komersialisasi tambang ilegal tersebut.(*)
