Denews.id Soppeng-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7490877 di depan rumah Adat Sao Mario Batu-batu Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, diduga melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
Pasalnya, didapati karyawan SPBU tersebut menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pembeli dengan mengunakan jerigen.
Saat ditanya apakah boleh menjual mengunakan jerigen? Yunus selaku manajer SPBU tersebut menjawab bahwa itu diperbolehkan dengan syarat Barcode disertai surat rekomendasi dari Dinas pertanian.
"Ya boleh dengan volume 70 liter per rekomendasi ," jawabnya ketika dihubungi via telepon selulernya pada Jum'at (2/05).
Yunus juga memastikan bahwa pengisian atau penjualan BBM di SPBU tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pertamina.
“Kami di SPBU melayani sesuai dengan SOP," jelasnya.
Sementara melalui pemberitaan ini, pelbagai kalangan menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resor Polres Soppeng segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di SPBU tersebut.(*)