Sekretaris Dikbud Kabupaten Soppeng Dr.Nur Alim , M.Pd
Denews.id Soppeng-Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng buka-bukaan soal perubahan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2025.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Soppeng Dr. Nur Alim mengungkapkan, bahwa pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa.
"Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem pendidikan nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam Asta Cita,"kata Nur Alim , Minggu (29/6).
Berikut pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025
Alokasi buku wajib minimal 10%
Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.
Batas maksimal untuk pemeliharaan dan honorer
Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.
Integrasi dana kinerja untuk pembelajaran mendalam dan Koding/Al
Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang memiliki kinerja terbaik, dengan prioritas pelaksanaan pembelajaran mendalam dan pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.
Penguatan pelatihan terpadu melalui LMS
Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.
Selengkapnya Juknis Dana BOS Tahun 2025 :
https://s.id/Juknis-BOS-2025.
"Yuk kita jaga amanah ini, kelola anggaran dengan integritas dan bijak demi satu tujuan mulia,"harap Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Soppeng.