Iklan

Iklan

DPRD

Kabupaten Soppeng Darurat Rokok Ilegal : Penegak Hukum "Terhipnotis"

Senin, 09 Juni 2025, 11:22 AM WIB Last Updated 2025-06-09T07:25:19Z

Denews.id Soppeng-Kabupaten Soppeng sedang darurat rokok ilegal.Rokok tanpa pita dari berbagai merek secara terang-terangan dijajakan di pasar dan warung kelontong.

Rokok-rokok diduga ilegal seperti Filter 88 Exclusive Bold, Magic, AS, Smite, Oma, dan Papa Muda.

Pelanggaran ini mengarah langsung pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jelas, di dalam pasal tersebut menyebutkan , setiap rokok yang diproduksi dan beredar wajib dilekati pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tanpa itu, produk dianggap ilegal, dan pelaku terancam pidana penjara maksimal lima Tahun atau denda sepuluh kali lipat nilai cukai.

Namun berbeda di Kabupaten Soppeng, hukum seperti kehilangan daya dan lemah.

Aparat Penegak Hukum (APH) seakan terhipnotis dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal ini berjalan seperti rantai distribusi sah dengan jalur pengantaran, titik penyimpanan, dan jejaring pengecer yang rapi.

"Padahal ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan negara dan
menghancurkan prinsip keadilan usaha ," kata ketua APKAN Kabupaten Soppeng, Sahar G, kepada Denews.id , Senin (9/06).



Komentar

Tampilkan

  • Kabupaten Soppeng Darurat Rokok Ilegal : Penegak Hukum "Terhipnotis"
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan