Denews.id Soppeng-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada lelaki berinisial HK alias AL, dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan handsprayer Tahun anggaran 2022–2024.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena AL selaku fasilitator terhadap pengadaan bantuan Handsprayer itu tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik untuk dimintai keterangan pada hari ini Selasa (19/8).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Soppeng, Nazamuddin mengatakan bahwa pemanggilan kedua telah dilayangkan dan surat pemanggilan tersebut telah dibawah ke domisili yang bersangkutan.
“Kami masih melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan,”kata Nazamuddin kepada wartawan pada Selasa (19/8).
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan (AL) yang berperan sebagai fasilitator dalam bantuan Handsprayer tidak kooperatif sehingga berpotensi dijemput paksa jika kembali mangkir di panggilan kedua.
"Ya jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan kedua hingga ketiga maka akan dilakukan jemput paksa,"tegas Nazamuddin.(*)