Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

ALWI

BKPSDM

DANDIM

DPRD

LANTAS

KASATRESKRIM

LSM LAPAK Ingatkan Kejari Soppeng Tak Senyap dan Masuk Angin Dalam Penanganan Kasus Handsprayer

Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T05:43:42Z






Denews.id Soppeng
-Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proses penyelidikan berjalan senyap-senyap.


Ketua LSM Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK), Sofyan, sangat menyayangkan jika Kejari Soppeng tidak menaruh perhatian serius dan masuk angin terhadap perkara ini. 


Ia menegaskan, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.


Pada Rabu sore (20/8/2025), sejumlah wartawan mendatangi kantor Kejari Soppeng untuk mempertanyakan agenda pemeriksaan fasilitator berinisial AL.Saat itu, pejabat kejaksaan menyampaikan bahwa belum ada pemeriksaan dan berjanji akan memberikan informasi jika agenda tersebut dilakukan.


Namun faktanya , di hari yang sama AL ternyata sudah berada di dalam kantor kejaksaan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik, apakah terjadi kendala komunikasi internal atau justru ada upaya membatasi akses informasi bagi media.


Sebagian masyarakat juga menilai, bila Kejari Soppeng tidak mampu menuntaskan perkara ini, maka kasus sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.Kekhawatiran muncul karena penegakan hukum terkesan tidak berjalan maksimal.


Sementara Kasi Intelejen Kejari Soppeng Nazamuddin mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa seorang pria berinisial AL terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan alsintan berupa handsprayer tersebut.


Ia menyatakan meski yang bersangkutan sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan.


"Ya yang bersangkutan sudah hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik,"kata Nazamuddin Kamis (21/8).


Walau demikian, ia menegaskan komitmen untuk memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru kasus dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer tersebut.


"Masih dalam tahap penyelidikan dan tidak ada toleransi dalam penanganan kasus, meskipun kecil. Setiap perkara akan ditangani sesuai prosedur dan transparan," jelas Nazamuddin.


Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan handsprayer ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan melalui aspirasi berinisial HS salah satu oknum eks anggota DPRD Sulsel pada Tahun 2022-2024, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.



Komentar

Tampilkan

  • LSM LAPAK Ingatkan Kejari Soppeng Tak Senyap dan Masuk Angin Dalam Penanganan Kasus Handsprayer
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan