Denews.id Wajo-Bangunan di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo Andi Yusri yang membenarkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG dan telah diperingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan.
"Kami telah melakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut,"kata Andi Yusri kepada wartawan pada Senin (01/9).
Begitupun , Kepala Kelurahan Lurah Tedda Opu , Agus Teriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran melalui kepala dusun agar pembangunan dihentikan.
Akan tetapi, menurut penjelasan dari pihak Kelurahan, ada pihak yang memberikan dukungan (backing) untuk melanjutkan pembangunan meskipun tanpa dokumen atau izin dari pemerintah.
"Kami sudah menyampaikan teguran, namun ada informasi bahwa ada pihak yang menyuruh untuk tetap melanjutkan pembangunan,"jelas Tedda Opu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai ketegasan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menegakkan aturan.
Adanya dugaan pelanggaran yang jelas, namun pembangunan tetap berlanjut karena adanya "Orang kuat" yang membekingi, menimbulkan pertanyaan tentang marwah pemerintahan Kabupaten Wajo.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani masalah ini, serta memastikan bahwa semua pembangunan di Kabupaten Wajo mematuhi peraturan yang berlaku.