Luwu-Praktik ilegal perjudian sabung ayam dan permainan dadu di Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan, menuai pro-kontra.
Pasalnya, praktik yang dikelola oleh seorang pria inisial (N) itu disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun namun tak pernah tersentuh hukum.
Hal tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka.Ia mengatakan terdapat dua arena sabung ayam aktif di desa tersebut.
Kedua lokasi itu dilaporkan menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah.Dimana aktivitas diduga mencapai puncaknya setiap hari Kamis dan Minggu.
Sementara, Kapolsek Suli , AKP Idris saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jum'at (12/12) tak membantah dengan adanya aktivitas sabung ayam tersebut.
Dia mengaku, bahwa selama ini telah melakukan penggerebekan, namun tak membuat hasil karena saat penggerebekan para pelaku kabur.
"Kami hanya mendapatkan arena dan inilah penyakit masyarakat yang agak sulit dibasmi, karena sudah menjadi kebiasaan," jelas AKP Idris.
Terkait itu, sumber lain meminta kepada Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolsek Suli , karena dianggap telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas sabung ayam di wilayahnya.
“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi karena mereka bisa tergiur ikut-ikutan, apalagi kalau lihat orang-orang dewasa main judi,” kata sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
