Soppeng-Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan sertipikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 pada Jum'at (30/1). Sebanyak 700 sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng, Amir, mengatakan bahwa terdapat dua desa yang menerima redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
"Dua desa yaitu Desa Sering sebanyak 432 sertipikat dengan luas 114,9447 hektare sedangkan Desa Citta 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare,” jelas Amir.
Sementara Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengungkapkan penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara gratis ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dia menegaskan sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Dengan adanya sertipikat, kepastian hukum atas tanah dapat terjamin sehingga secara otomatis dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,”kata Suwardi Haseng.
Terakhir, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan dalam penyelesaian program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
"Saya berharap pada Tahun Anggaran 2026 dapat meningkatkan jumlah penerima manfaat, sehingga program reforma agraria di Kabupaten Soppeng dapat berjalan lebih optimal,"jelasnya.(*)
