Soppeng-Ketua DPC Partai Demokrat DPRD Kabupaten Soppeng, Mohamad Candra Muchtar, dengan tegas meminta para lurah di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng agar tidak melakukan intervensi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah kelurahan.
Pernyataan ini disampaikannya menyikapi wacana perubahan pengelolaan dana kelurahan yang selama ini dijalankan melalui mekanisme swakelola tipe IV, namun kini dikabarkan akan dialihkan ke sistem kontraktual.
Sebagai legislator yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Soppeng, Candra sangat menyayangkan rencana tersebut.
Menurutnya, pelibatan kelompok masyarakat (pokmas) merupakan ruang berharga bagi warga untuk memiliki keleluasaan penuh merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi pembangunan secara mandiri.
Ia menilai langkah pengalihan ini berisiko mengamputasi hak-hak partisipatif masyarakat.
"Jika acuannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026, maka saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan dana kelurahan dengan sistem swakelola tidak diatur dalam satu regulasi saja, melainkan didasarkan pada beberapa regulasi teknis," ujar Candra.
Politisi Partai Demokrat ini merinci sejumlah landasan hukum yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, ia juga mengingatkan keberadaan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat, beserta berbagai regulasi turunan pemerintah daerah lainnya.
"Regulasi yang ada secara konsisten menunjukkan betapa krusialnya pelibatan aktif masyarakat dan pokmas di lingkungan kelurahan, sehingga ruang aspirasi warga tidak boleh dikebiri oleh kepentingan birokrasi sepihak," ungkap Candra.
