Soppeng-Polisi menggelar sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di aula Kantor Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja,Kabupaten Soppeng, pada Selasa (28/4).
Sosialisasi dengan tema" Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti,"dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra didampingi Kanit Tipidkor Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra.
Acara ini dihadiri para Kepala Desa se-Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Citta, perwakilan BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat yang komprehensif terkait perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan paradigma hukum yang cukup mendasar dan jika dibandingkan sebelumnya yang cenderung dipahami sebagai sarana pembalasan atau retributif.
"Ke depan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban, memperbaiki perilaku pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat,"kata Dodie Ramaputra.
Perubahan cara pandang ini kata Dodie Ramaputra, menuntut peran aktif seluruh elemen untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak lagi melihat proses hukum semata-mata sebagai “hukuman”, tetapi sebagai upaya memperbaiki dan mengembalikan harmoni sosial.
"Penerapan hukum diharapkan lebih berkeadilan, humanis, serta mampu memberikan kepastian hukum yang asas manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,"urai Dodie Ramaputra. (*)
