Soppeng-Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan inisial N (25), warga Kampung Baru, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Tersangka, Bayu (25) warga Madekkang, Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng memeragakan sejumlah adegan pembunuhan di TKP pada Rabu (22/4).
Rekonstruksi di Wisma Umega Timpalaja, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra dihadiri Jaksa , Inafis dan disaksikan warga sekitar.
Berdasarkan rekonstruksi, pada tanggal 4 Maret 2026 tersangka bersama seorang perempuan dan menginap beberapa malam.Di waktu yang sama, korban N juga berada di lokasi Wisma.
Kala itu, korban melaporkan bahwa gelang miliknya hilang. Meskipun ia mencari di sekitar wisma hingga ke warung bakso terdekat, namun tidak menemukan barang tersebut.
Selain itu , korban juga melaporkan kejadian itu kepada pemilik wisma.
Hilang dan ditemukannya gelang
Disinilah awal yang menjadi titik temu pertemuan antara korban dan tersangka hingga nyawa melayang.
Dalam adegan, tersangka mendorong korban ke atas kasur dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Tak ada penyesalan
Tersangka menunjukkan sikap tampak tenang dan sempat merokok di teras kamar.
Tersangka memandikan dan mengganti pakaian yang dikenakan korban sebelum meninggalkannya di dalam kamar.
Setelah itu, tersangka (Bayu) juga diketahui menyewa kamar lain yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari kamar tersebut, ia sesekali memantau kondisi kamar tempat korban berada.
Tiga hari berselang
Tersangka kembali ke kamar tersebut dan mendapati kondisi korban telah membusuk dan ketika itu , tersangka kemudian memesan kantong plastik besar dan membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan plastik, lalu mengikatnya dengan lakban.
Setelah itu, tersangka membawa jasad korban dengan menggunakan mobil dan lalu membuangnya di kebun wilayah Desa Congko.
Kasat Reskrim Polres Soppeng , AKP Dodie Ramaputra menegaskan, tersangka dijerat
pasal berlapis karena motifnya ingin mengambil barang milik korban dan perbuatannya masuk pembunuhan berencana.
"Ya, tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,"jelas Dodie Ramaputra.
