Soppeng-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng benar-benar sudah di luar kendali. Rokok merek "Oma Bold" kini dijual secara terang-terangan di berbagai warung dengan harga miring, hanya Rp20.000 per bungkus, tanpa selembar pun pita cukai resmi.
Kemasan hitam-merah bertuliskan "Black Sporty" ini diperdagangkan tanpa rasa takut, seolah tidak ada hukum yang berlaku.
Ketiadaan pita cukai bukan lagi masalah sepele, melainkan bukti nyata pembangkangan aturan yang 'merampok' dan mengancam ekosistem pasar yang sehat.
"Gampang sekali di beli di mana-mana. Ini jelas merusak ekonomi. Kami mendesak aparat jangan tutup mata lagi dengan fenomena ini," ujar salah satu warga yang resah, Jumat (19/6/2026).
Peredaran produk ilegal yang bebas di ruang publik ini adalah tamparan keras bagi pengawasan di Soppeng. Masyarakat sudah lelah dengan pembiaran yang terjadi.
Kini, publik menuntut Satpol PP dan pihak Bea Cukai segera menunjukkan taringnya. Jangan ada lagi alasan keterlambatan tindakan, operasi pasar besar-besaran harus segera dilakukan untuk membongkar sindikat distributornya hingga ke akar-akarnya.
Jika aparat tetap memilih "tutup mata" dan membiarkan praktik curang ini berlarut-larut, maka integritas penegakan hukum di Soppeng layak dipertanyakan.Publik menunggu bukti ketegasan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada langkah nyata atau pernyataan resmi dari pihak berwenang atas maraknya peredaran rokok "Oma Bold" yang diduga kuat ilegal ini.
