Soppeng-Mega proyek pembangunan tebing di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, tengah menuai sorotan tajam.
Proyek senilai Rp27 miliar di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini disinyalir sarat praktik pemborosan dan persekongkolan.
Indikasi permufakatan jahat mencuat melalui modus pecah paket (splitting project). Alih-alih dikelola dalam satu kontrak utuh, anggaran jumbo tersebut dibagi menjadi dua paket pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Tantui Enam Konstruksi memegang pagu anggaran senilai Rp15 miliar, sedangkan CV Tri Bakti Karsa mengelola pagu senilai Rp12 miliar.
Pola ini diduga sebagai trik untuk menghindari mekanisme lelang ketat sekaligus memuluskan praktik pembagian proyek.
Selain aroma kecurangan dalam proses tender, proyek ini juga dibayangi dugaan penggunaan material ilegal yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi hal tersebut, warga Desa Kebo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
"Kami minta APH turun langsung ke lapangan guna melakukan audit fisik bersama ahli konstruksi independen," ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/8/2026).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak BBWS Pompengan Jeneberang serta kedua kontraktor pelaksana terkait dugaan penyimpangan tersebut.(*)
