Parepare-Kepolisian Resor (Polres) Parepare secara resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, pada Kamis (30/7/2026).
Politisi senior tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp4 miliar.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Meskipun penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terus berjalan secara objektif dan transparan.
Penetapan tersangka rencananya baru akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi serta rampungnya pemberkasan.
Perkara ini bermula dari kebijakan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare untuk periode 2021 hingga Mei 2025.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020, nilai tunjangan tersebut mengalami lonjakan signifikan dari kisaran Rp4 juta menjadi Rp8 juta per anggota setiap bulannya.
Dari hasil audit yang dikantongi oleh aparat penegak hukum, kebijakan kenaikan tunjangan selama kurun waktu tersebut memicu indikasi kerugian keuangan negara yang menembus angka Rp4 miliar.
Menanggapi pemanggilan dari aparat penegak hukum tersebut, Taufan Pawe menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif.
Ia menyatakan akan memenuhi panggilan dari pihak penyidik dengan tetap melalui mekanisme administratif serta izin kelembagaan resmi di lingkungan DPR RI.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat posisi strategis Taufan Pawe baik sebagai mantan kepala daerah dua periode di Parepare maupun sebagai legislator di Senayan.(*)
