Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

HUT81 KAJARI

HUT81 DANDIM

HUT81 KAPOLRES

PUPR dan Satpol PP Soppeng "Tertangkap Basah" BPK, Kelebihan Bayar BBM Rp116 Juta ‎

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T12:14:08Z

‎ 
‎Ilustrasi


Soppeng-Penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng menuai sorotan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
‎​Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan total kelebihan pembayaran belanja BBM mencapai Rp116.413.969 tahun 2025 yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‎​Rincian temuan tersebut mencakup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp24.520.309 juta dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp91.893.660 juta. 
‎Di Dinas PUPR, angka tersebut bersumber dari dua lini, yakni Bidang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan (OPJIP) sebesar Rp11.835.000 serta Bidang Bina Marga senilai Rp80.058.660 juta. 
‎​Pemeriksaan BPK mengungkap adanya selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dengan volume pengambilan BBM riil, berdasarkan catatan serta konfirmasi langsung kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 
‎Persoalan ini dinilai bersumber dari kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal dalam siklus pelaksanaan hingga pelaporan belanja operasional rutin.
‎​Mekanisme pengelolaan BBM idealnya melalui alur terukur, mulai dari penerbitan kupon, pengambilan di lapangan, transaksi pembayaran ke SPBU, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib dan transparan. 
‎Jika sistem kontrol berjalan efektif, ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dibayarkan dan volume BBM yang diterima semestinya dapat dicegah sejak dini.
‎​Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, agar menginstruksikan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR untuk memperketat pengawasan serta pengendalian tata kelola belanja BBM di instansi masing-masing. 
‎Di samping itu, para pejabat terkait diwajibkan segera memproses penarikan dan penyetoran kembali selisih kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
‎​Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan sependapat dengan hasil audit dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, termasuk menyelesaikan pengembalian kerugian anggaran ke kas daerah.
‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, A. Haeruddin, menyatakan bahwa persoalan administratif pada instansinya sebagian besar telah ditindaklanjuti.
‎​"Seingat saya sudah ditindaklanjuti semuanya," ujar A. Haeruddin saat dikonfirmasi pada Jumat (4//9/2026).
‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Soppeng, Andi Surahman, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi lanjutan mengenai langkah konkret penyelesaian temuan BPK tersebut.(*) 
Komentar

Tampilkan

  • PUPR dan Satpol PP Soppeng "Tertangkap Basah" BPK, Kelebihan Bayar BBM Rp116 Juta ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan