Denews.id SOPPENG-Kapolres Soppeng AKBP Santiadji Kartasasmita akan menindak tegas anggota kepolisian resor Polres Soppeng yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kalau ada anggota yang terbukti,saya akan pecat,"kata AKBP Santiadji Kartasasmita dalam konferensi Pers pengungkapan 3 jaringan peredaraan kasus narkoba jenis Sabu di Aula Aspol Soppeng, Selasa (17/5/2022).
AKBP Santiadji Kartasasmita menegaskan ,tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan Narkoba.Sehingga masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kita akan beri sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps Bhayangkara,"tegas mantan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Bali ini.
Sebagai informasi dalam pengungkapan ini ,Kepolisian resor Polres Soppeng telah menetapkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti secara keseluruhan sebanyak 23 gram Sabu.
Adapun ke tujuh orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)