Remas Payudara Tetangga,Pria Asal Kebo Di Bui 9 Tahun Penjara

IPTU Andi Irvan Fachri

Denews.id SOPPENG-Amiruddin alias Ami(39)asal Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Kepolisian Resort Polres Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan ,penetapan dan penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan laporan korban inisial K(19) pekerjaan IRT merasa dilecehkan dan tidak terima kalau buah dad*nya dipegang.

“Sesuai laporan Polisi LP/B/174/IX/2022/SPKT/per 26 September 2022 . terduga pelaku Amiruddin alias Ami (39) pekerjaan wiraswasta dimana pelaku adalah tetangga korban,"kata IPTU Andi Irvan Fachri , Selasa (11/10/2022)

Andi Irvan Fachri mengungkap bahwa kronologis kejadian dimana Korban saudari K pergi belanja dirumah pelaku,setibanya dirumah pelaku kemudian korban tiba-tiba dipegang buah dadanya dari depan sampai K mengalami kesakitan dibagian buah dadahnya.

"Tersangka Ami telah melanggar Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,"ungkap Andi Irvan Fachri.(**)