APK Caleg terpasang dan di paku pada pohon di Jalan Masuk Kantor KPU dan Kantor Bupati Soppeng.
Denews.id Soppeng -Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) pemilu 2024 menjamur di Kabupaten Soppeng dan diduga banyak melanggar PKPU 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1995.
Pasalnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPD , DPRD Kabupaten hingga DPR RI dipasang dan di paku pada pohon.
Berdasarkan pengamatan,Selasa (16/1) , APK yang di paku di pohon itu terdapat pada jalan masuk kantor KPU dan Kantor Bupati Soppeng.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng Abdul Jalil akan melakukan penelusuran bersama Panwascam,Panwaslu Desa dan Kelurahan terkait APK tersebut.
"Akan dilakukan identifikasi semua APK dan BK yang baru terpasang kemudian dilaporkan ke KPU,"kata Abdul Jalil.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Ariyadin mengatakan, pemasangan paku pada pohon pun melanggar Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (lembaran negara RI No.12 tahun 1995). Larangan tersebut juga termuat dalam lembaran negara RI No.3586.
"Mengapa memaku pohon dilarang?, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada pohon. Kandungan kambium dalam tubuh pohon dapat menjadi rusak, sehingga pohon dapat rentan terhadap penyakit,"jelas Ariyadin.(*)