Denews.id Soppeng-Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang diduga melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Andi M Surahman saa diminta tanggapannya mengenai APK Caleg yang diduga melanggar PKPU dan PP Kabupaten Soppeng, Rabu (17/1).
Andi M Surahman mengatakan, sesuai peraturan, Satpol PP memfasilitasi penertiban APK setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu atau penyelenggara Pemilu.
“Rekomendasi sudah ada,saat ini kita menunggu dari pihak penyelenggara untuk dilakukan penertiban,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Alat Peraga Kampanye (APK) , Calon anggota Legislatif Pemilu 2024 di Kabupaten Soppeng diduga melanggar PKPU 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1995.Karena pemasangan APK Caleg DPD,DPRD Kabupaten hingga DPR RI dipasang dan dipaku pada pohon.(*)