Iklan

Iklan

DPRD

Kabupaten Soppeng: THM Wajib Tutup Selama Ramadhan, Melanggar Ada Sanksi

Sabtu, 08 Maret 2025, 11:33 AM WIB Last Updated 2025-03-08T03:57:35Z

Pj Sekda Soppeng Andi Ibrahim Harta, SH.M.Si.

Denews.id Soppeng-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM).Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat Edaran dengan nomor:100. 3.4.4/261/KSB ini diteken langsung oleh Pj Sekda Soppeng Andi Ibrahim Harta pertanggal 26 Februari 2025.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai nilai toleransi dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke serta pertunjukan terbuka diluar maupun didalam gedung yang tidak selaras dengan norma Bulan Suci Ramadhan.

Selain itu, dihimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha rumah makan,restoran, warung kopi dan sejenisnya termasuk yang berada di area pasar pada siang hari agar melakukan pembatasan dan pengaturan.

Para pelaku usaha seyogianya melakukan pelayanan dengan tidak demonstratif memperlihatkan orang makan , minum , menutup tirai atau kain serta tidak perkenankan menjual minuman beralkohol.

Kemudian, tidak memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon atau petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat mengganggu ketenangan orang lain yang sedang melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Untuk itu, aparat pemerintah setempat dan masyarakat senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan pemantauan situasi kondisi keamanan dan ketertiban pada tempat-tempat pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadhan.

Himbauan 

Kepada seluruh masyarakat jika menemukan tanda-tanda mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Peringatan 

Adapun pelanggaran terhadap edaran ini, akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran (SE) Pemkab Soppeng yang beredar di plafon aplikasi WhatsApp, Sabtu (8/3).

Komentar

Tampilkan

  • Kabupaten Soppeng: THM Wajib Tutup Selama Ramadhan, Melanggar Ada Sanksi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan