Denews.id Soppeng-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk kembali mengaudit hasil pekerjaan pembangunan renovasi gedung Serbaguna La Patau Soppeng yang telah dilaksanakan oleh kontraktor CV. ILYAS BERDIKARI pada Tahun 2023.
Demikian juga halnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng ditantang agar secepatnya menelaah atau mengusut tuntas ambruknya plafon gedung tersebut.
Hal ini ditegaskan langsung Ketua
Tim Monitoring dan Investigasi Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) , Mahmud kepada Denews.id, Sabtu (10/5).
Kata Mahmud, meski penyerahan terakhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) sudah dilakukan, akan tetapi diduga ada item pelanggaran dan kejanggalan terhadap pembangunan renovasi gedung milik pemerintah kabupaten Soppeng itu.
"Buktinya, pada saat proses pelaksanaan telah terjadi insiden pasangan kuda-kuda atau tiang penyangga roboh dan baru-baru ini plafond ambruk, inikan bisa dijadikan dasar oleh APH untuk menilik kembali proyek tersebut,"jelas Mahmud.
Sementara sebagaimana diketahui, rehabilitasi Gedung Pertemuan Watansoppeng itu menelan anggaran sebesar Rp.5.137.167.000 Milyar dengan No. Kontrak: 01/SP/P4BG/PUPR-CK/I/2023.(*)