Denews.id Soppeng-Gemuruh suara kekecewaan kembali menggema dari pelayanan poliklinik Interna Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Kabupaten Soppeng.
Alih-alih mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.Namun pasien justru harus menelan pil pahit.
Rumah sakit plat merah kini menjadi sorotan tajam, dituding mengabaikan kemanusiaan demi pundi-pundi rupiah.
Berbagai keluhan mengemuka, mulai dari dugaan diskriminatif, lambatnya penanganan, antrean, hingga praktik medis yang diduga lebih berorientasi bisnis ketimbang kesembuhan pasien.
Kisah pilu mencuat ke permukaan , dimana seorang pasien menceritakan pengalaman pahit saat ingin melakukan penanganan lanjutan atau kontrol pada Rabu (28/05).
Ia merasa dianaktirikan, karena petugas medis hanya menerima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sedangkan dirinya yang merupakan pasien peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan layanan.
Ia harus menerima kenyataan pahit setelah disuruh pulang dan disarangkan datang pada minggu depan untuk melakukan kontrol.
Jawaban dari petugas medis ini memicu reaksi dari pasien rawat jalan lainnya.
Tak sedikit dari mereka yang merasa kecewa karena tak ada informasi sebelumnya dari pihak manajemen atau poli dengan adanya perubahan jadwal kontrol.
Praktik ini tak selaras dengan Visi-misi Bupati dan wakil Bupati Soppeng , Suwardi-Selle" Soppeng Setara, Soppeng yang Sehat, Maju, Berdaya Saing Berbasis Agropolitan.
"Ini tidak adil dan kami akan laporkan ke Ombudsman," kata pasien yang enggan disebutkan identitasnya , Kamis (29/05).
Sementara, Direktur RSUD Latemmamala, dr. Sitti Mudirusniah, mengakui , bahwa keterbatasan tenaga medis menjadi salah satu alasan utama pembatasan pelayanan, khususnya pada poli penyakit dalam.
Ia mengungkapkan, 2 orang dokter spesialis penyakit dalam sedang menjalani ibadah haji dan 1 orang diantaranya terpilih sebagai petugas kesehatan haji (PPIH) sehingga menyisahkan 1 dokter spesialis yang standby untuk melayani pasien.
“Mohon maaf, ini terkait kemampuan jumlah pelayanan dari DPJP di poli tersebut. Pihak BPJS juga tidak membenarkan pasien ditangani oleh dokter spesialis lain," jelasnya.(*)