Denews.id Soppeng-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari Soppeng pada Selasa (27/05).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mulai dari diblender untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 47,3674 gram.
Kemudian untuk barang bukti berupa 1 buah dompet perempuan, celana, sutera dan sachet sabu beserta 1 parang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 166 botol minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat Roller.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Muhammad Ruslan, mengungkapkan,bahwa barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan Negeri Watangsoppeng.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas atau transparan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,"kata Muhammad Ruslan.(*)