Denews.id Soppeng-Beredar isu, Bupati Soppeng Suwardi Haseng, telah melakukan mutasi pada seorang Pegawai non ASN lingkup tenaga kesehatan Public Safety Center atau PSC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , Rabu (25/06), non ASN ini merupakan tenaga kerja yang bekerja di Kecamatan Lilirilau dimutasi/dipindahkan ke Kecamatan Citta.
Ironisnya, yang bersangkutan merupakan istri dari ketua tim pemenangan Bupati dan wakil Bupati Soppeng Suwardi-Selle (SUKSES) pada Pilkada 2024.
Mutasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi maupun proses klarifikasi menuai dikritik dari Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI).
Ketua tim monitoring dan investigasi LHI, Mahmud, menilai langkah Bupati Soppeng Suwardi Haseng diduga melanggar prinsip keadilan dan transparansi.
Dia menegaskan, tak ada dasar hukum mengatur untuk memutasi pegawai non ASN.Apalagi yang bersangkutan bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mutasi ini tak objektif,apalagi yang bersangkutan merupakan istri tim pemenangannya, dimana hati nurani Bupati Soppeng,"tegas Mahmud.
Hingga berita ini tayangkan belum diminta klarifikasi dari pihak Pemkab Soppeng terkait mutasi ini.Namun upaya konfirmasi akan tetap dilakukan untuk pemberitaan selanjutnya.