Denews.id Soppeng-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng menuai sorotan setelah dituding mempermainkan wartawan dalam proses pencairan dana publikasi belanja media online untuk bulan April-Mei Tahun 2025.
Hal itu terungkap, ketika wartawan sudah menandatangani kontrak atau kwitansi yang bermaterai.Namun pencairan dana publikasi tak kunjung terealisasi atau dicairkan.
Padahal mereka sudah melaksanakan kewajiban, mempublikasikan kegiatan pemerintah daerah.
Sejumlah wartawan merasa dirugikan dengan proses ini,secara tegas menyebut Diskominfo Soppeng diduga melakukan “Tipu-tipu”atau penggelapan anggaran.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, angkat bicara.
"Mereka sudah tandatangan kontrak, bahkan di atas materai, tapi hak mereka malah dihilangkan. Uang itu bukan milik pribadi, itu uang rakyat," tegas Mahmud kepada awak media, Sabtu (28/6).
Mahmud menegaskan, bahwa ada permainan anggaran di balik pencairan dana publikasi tersebut. Ia bahkan menilai Kepala Dinas Kominfo Soppeng Kanaruddin diduga diskriminatif terhadap wartawan.
Terkait itu, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengungkap kasus yang saat ini tengah bergejolak.
"Kemelut ini bukan sekadar soal dana publikasi semata, namun menyangkut transparansi pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemkab Soppeng,"kata Mahmud.
Sementara konfirmasi Kepala Dinas Kominfo Soppeng terkait kasus menuai jalan buntuh , di telpon dan pesan chat gak digubris bahkan upaya ketemu , alih-alih bersangkutan tidak ada di kantor.