Denews.id Soppeng-Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu H.Alwi menghimbau, masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia mengatakan, bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong dapat menyebabkan gangguan pendengaran atau konsentrasi pengendara lain serta berisiko menimbulkan kecelakaan," kata Iptu Alwi kepada Denews.id pada Rabu (30/7).
Terkait itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar teknis, jika tidak ingin kendaraannya "Ngandang" di Mapolres Soppeng.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib , nyaman dan kondusif,"harap mantan Kanit Regident Polres Palopo ini.(*)