
Koordinator lapangan, Indra Mario.
Denews.id Soppeng-Aliansi masyarakat Soppeng menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jln Samudra , Kelurahan Lemba , Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Senin (25/8).
Aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand sprayer pada tahun anggaran Tahun 2022- 2023.
Indra selaku Koordinator lapangan mengatakan bahwa bantuan ini seharusnya menjadi penopang kesejahteraan petani, namun dugaan kuat menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan rakyat.
"Kami menduga, bantuan yang bersumber dari anggaran negara ini telah disalahgunakan oleh oknum mantan anggota DPRD Provinsi. Alih-alih disalurkan kepada kelompok tani yang berhak, alat-alat tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,"kata Indra.
Ia menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas, terbuka, dan tidak pandang bulu. Selidiki seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum mantan anggota DPRD Provinsi hingga pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan ini. Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik kasus ini,"tegas Indra diiyakan massa lainnya
Pada kesempatan itu, massa juga mendorong agar Kejaksaan mengajukan tuntutan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini harus memberikan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa di masa depan.
"Kami percaya, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan hak-hak petani terpenuhi,"harapnya.(*)