Denews.id Soppeng-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng menuai sorotan. Pasalnya, lembaga negara ini diduga "senyap-senyap" terhadap pemusnahan barang bukti hasil perkara berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah wartawan lokal di Kabupaten Soppeng mengaku tidak ada undangan maupun informasi resmi dari pihak Kejaksaan.
“Kami baru tahu setelah acara selesai. Padahal, kegiatan seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan media sehingga masyarakat juga tahu," kata Andi Cakra salah satu jurnalis lokal, pada Kamis (23/10).
Andi Cakra menegaskan bahwa publikasi pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk pertanggungjawaban institusi hukum kepada masyarakat.
“Kalau informasi seperti ini tidak disampaikan, kesannya Kejaksaan tidak transparan alias tertutup ,”jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Soppeng, Nazamuddin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dengan adanya pemusnahan barang bukti.
Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara detail barang bukti (BB) yang telah dimusnahkan.
"Nanti saya coba tanyakan ke bidang Barang Bukti bang , karena saya tidak monitor BBnya apa saja tadi yang di musnahkan," ungkapnya.
