Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

TAHUN BARU SUPER

TAHUN BARU SOPPENG

TAHUN BARU JEPOT

Ketua LPKN "Geram" 6 Desa Tak Hadiri Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru dan Pelatihan Jurnalistik

Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T09:38:52Z
DPRD



Soppeng-Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru serta Pelatihan Jurnalistik telah usia digelar pada Kamis (5/02) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Soppeng itu dihadiri oleh OPD, perangkat desa serta utusan Sekolah SD hingga SMP dengan menghadirkan pemateri yaitu Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra.

Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh panitia FKJ Soppeng yang telah melaksanakan kegiatan tersebut secara edukatif, dan bermanfaat bagi publik.

"Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sangat penting agar masyarakat serta pemerintah desa memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam penerapan di lapangan,” kata Alfred pada Sabtu (7/02).

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti dengan ketidakhadiran 6 desa dalam sosialisasi tersebut.Menurut Alfred, hal tersebut menjadi catatan, khusus bagi FKJ dan pemangku kepentingan karena mengingat materi yang disampaikan menyangkut pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan masyarakat.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi desa yang absen. Materi seperti ini sangat vital, apalagi menyangkut KUHP–KUHAP baru yang sudah resmi diterapkan.Pemerintah desa harusnya menjadi garda terdepan dalam memahami perubahan regulasi,”jelasnya.

Terpisah, Koordinasi Presidium FKJ Soppeng Andi Agus Setiawan PH Rauf, menekankan pentingnya untuk mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada insan pers dan masyarakat.

Andi Agus Setiawan PH Rauf, mengakui bahwa ini menjadi tugas dan tantangan bersama untuk menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat bagaimana paradigma visi misi dari KUHP-KUHAP Baru.

Karena menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko melakukan tindakan yang tidak disengaja namun termasuk dalam kategori kejahatan, atau tidak dapat mengakses hak-haknya dengan benar ketika terlibat dalam proses hukum.

" Sebagai Jurnalis kita harus berperan sebagai agen perubahan yang memiliki kekuatan untuk membentuk pandangan masyarakat, mendorong tindakan positif, dan menggerakkan roda perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat termasuk dengan adanya KUHP dan KUHAP berubah ini,"urai Andi Agus Setiawan PH Rauf.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Ketua LPKN "Geram" 6 Desa Tak Hadiri Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru dan Pelatihan Jurnalistik
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan