Iklan

Iklan

DPRD

Pendamping Desa Jadi Wartawan , Emang Boleh ? Ini Kata DPMD Soppeng

Jumat, 16 Mei 2025, 3:29 PM WIB Last Updated 2025-05-16T08:46:04Z


Ilustrasi
Denews.id Soppeng-Di Kabupaten Soppeng masyarakat tengah disuguhkan dengan pemberitaan di media online terkait oknum pendamping desa lokal (PLD) di kabupaten Soppeng diduga merangkap menjadi wartawan.

Diketahui, oknum berinisial MT merupakan pendamping desa di Kecamatan Marioriawa.Dimana di wilayah tersebut memiliki 5 desa yaitu Desa Panincong, Patampanua,Tellulimpoe, Laringgi dan Desa Bulue.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pendamping desa itu diduga telah menjalin kontrak kerjasama publikasi media di desa-desa di Kabupaten Soppeng.

Hal ini mendapat kecaman dari kalangan aktivis khususnya insan Pers , mengingat rangkap jabatan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tindakan oknum pendamping desa ini tidak beretika karena dalam aturannya salah satu tugas pendamping desa adalah untuk membantu pemerintahan desa, bukan turut menikmati dana desa melalui kerjasama publikasi media,"kata sumber yang dapat dipercaya.

Lantas apakah pendamping Desa bisa menjadi wartawan?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair buka suara terkait kasus oknum pendamping desa yang ikut menggerogoti anggaran media di desa-desa di Kabupaten Soppeng.

Chair memastikan akan menelusuri kasus ini dengan melibatkan tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Soppeng.

"Jadi untuk saat ini saya tidak mau berkomentar banyak, nanti setelah terbukti kita berikan tanggapan,"jelas Chair dikutip dari media Targettuntas.id pada Jumat (16/05).

Sebagai informasi, hingga berita ini disiarkan belum diminta klarifikasi dari oknum PD yang diduga merangkap sebagai wartawan.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Pendamping Desa Jadi Wartawan , Emang Boleh ? Ini Kata DPMD Soppeng
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan