Denews.id Soppeng-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.
Proses mediator oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, di dampingi Kanit Tipidter polres Soppeng Ipda Harmoko, di aula polres Soppeng pada Kamis (13/11).
Hal itu dilakukan setelah terlapor, Syahrul Stewar secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Idham Azhari selaku pelapor yang juga pemilik Media DBSNEWS.Id.
Dihadapan para wartawan, pengguna akun Syahrul tewar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan membuat video klarifikasi.
Dalam video berdurasi 00.22 detik yang dibuatnya, dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh wartawan yang di Kabupaten Soppeng.
"Saya hilaf dan minta maaf yang sebesar-besarnya dan Insyaallah, saya takkan mengulangi lagi ,"ucap Sahrul dihadapan para wartawan.
Terkait itu, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari perkara hukum.
"Jaga etika berkomunikasi , gunakan bahasa yang baik dan sopan saat berinteraksi di media sosial,"harap Dodie Ramaputra.
Untuk diketahui , kasus ini berawal ketika pelapor (Idham Azhari red ), membagikan tautan beritanya dengan judul 2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Bilyard.
Kala itu , Syahrul yang juga pemilik akun Syahrul Stewar berkomentar dengan narasi "ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti , makurangjamang melo si millau dui” (ini wartawan yang posting, akun yang digunakan posting berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau lagi minta uang.
Atas kejadian tersebut, Idham Azhari membuat laporan polisi dengan nomor:STTLP/B/105/V/2025/polres Soppeng.(*)
