Penangkapan pelaku di Kampung Tengnga, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 01.20 WITA di pimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi.
Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan bahwa awalnya, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan berobat dan menginap.
"Saat korban tertidur, terduga pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 10 juta milik korban,"ungkap AKP Dodie Ramaputra.
Saat ini, kata Dodie Ramaputra, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"jelasnya.(*)

