Soppeng-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hibah dana dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal.
Praktik ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan celah krusial yang rawan memicu konflik kepentingan dan mencederai independensi penegak hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan telah memiliki postur anggaran mandiri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, intervensi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya memicu persepsi negatif publik, tetapi juga berisiko mengaburkan batas profesionalisme aparat.
"Kasus-kasus yang kami tangani di lapangan membuktikan adanya pemberian THR oleh Pemda ke instansi vertikal.Ini adalah alarm bagi kita semua agar pola hubungan transaksional semacam ini dihentikan," tegas Setyo dalam sebuah forum di Jakarta.
Ia menekankan bahwa bantuan dalam bentuk apa pun kepada aparat yang memegang otoritas penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan dengan standar transparansi yang sangat tinggi.
"Tanpa basis regulasi yang kuat dan urgensi yang terukur, bantuan tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk "pembelian pengaruh" atau gratifikasi terselubung yang dapat merusak wibawa hukum,"jelas Setyo.
Peringatan dari pusat ini memicu diskusi publik terkait kebijakan penganggaran di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun 2026.Pemerintah Kabupaten Soppeng tercatat mengalokasikan dana APBD untuk pembangunan fasilitas bagi instansi vertikal.
Alokasi anggaran fasilitas instansi vertikal yang tercantum adalah pembangunan Pos Jaga Kejaksaan Negeri Soppeng Rp167 juta dan penataan halaman Polres Soppeng senilai Rp525 juta.
Secara teknis, pembangunan fasilitas di lingkungan instansi pemerintah memang dimungkinkan jika memenuhi syarat prosedural dan perencanaan yang matang.
Namun, dalam konteks pencegahan korupsi, setiap alokasi yang bersinggungan dengan instansi penegak hukum menuntut akuntabilitas publik yang jauh lebih ketat dibandingkan pos anggaran lainnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (01/06), tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengalokasian dana tersebut.
Kendati demikian, sorotan KPK menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mengelola anggaran yang melibatkan instansi penegak hukum guna menjaga integritas dan netralitas institusi tersebut.(*)
