Soppeng-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui program spesial pertengahan tahun 2026.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menghadirkan insentif berupa pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama bulan Juni, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan,"urainya.
Gubernur Sulsel mengungkapkan, terdapat dua kategori insentif utama yang diberikan bagi wajib pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan baru dan pengurangan pokok pajak sebesar 50% yang berlaku khusus untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Selain insentif pajak, ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program ini berkesempatan memenangkan berbagai doorprize menarik.
"Hadiah yang disiapkan meliputi sepeda motor, paket umroh, mesin cuci, kulkas, sepeda, hingga televisi,"cetusnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile atau melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Sulsel, seperti Bank Sulselbar, Mandiri, BNI, Tokopedia, serta kanal lainnya.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan," ungkap Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
