Soppeng-Pelarian pria inisial Y (49) akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Soppeng di tempat persembunyiannya pada Rabu (16/6) malam.
Penangkapan pria asal Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata ini dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi.
Tersangka tidak dapat berkutik saat diringkus petugas di rumah kerabatnya di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan dan penyelidikan intensif atas kasus dugaan pembobolan rumah bendahara Ponpes Yasrib Lapajung pada Sabtu (6/6), lalu.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, memaparkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan merusak teralis besi jendela rumah korban.
Menurut, Dodie Ramaputra, dari hasil kejahatan tersebut, Y berhasil membawa kabur satu unit ponsel Samsung S23 Ultra seharga Rp 20 juta dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
"Total kerugian korban mencapai Rp21,5 juta. Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Dodie, Kamis (17/6/2026).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa ponsel Samsung S23 Ultra milik korban berhasil diamankan, meski kondisinya dalam keadaan rusak akibat ulah tersangka.(*)
