Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Diringkus Tim URC, Aksi 'Brutal' Y Berakhir di Balik Jeruji Besi

Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T17:08:28Z


Soppeng-Pelarian pria inisial Y (49) akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Soppeng di tempat persembunyiannya pada Rabu (16/6) malam. 


‎Penangkapan pria asal Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata ini dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi. 
‎Tersangka tidak dapat berkutik saat diringkus petugas di rumah kerabatnya di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. 
‎Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan dan penyelidikan intensif atas kasus dugaan pembobolan rumah bendahara Ponpes Yasrib Lapajung pada Sabtu (6/6), lalu. 
‎​Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, memaparkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan merusak teralis besi jendela rumah korban.
‎Menurut, Dodie Ramaputra, dari hasil kejahatan tersebut, Y berhasil membawa kabur satu unit ponsel Samsung S23 Ultra seharga Rp 20 juta dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.
‎​"Total kerugian korban mencapai Rp21,5 juta. Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Dodie, Kamis (17/6/2026).
‎​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
‎Polisi juga mengonfirmasi bahwa ponsel Samsung S23 Ultra milik korban berhasil diamankan, meski kondisinya dalam keadaan rusak akibat ulah tersangka.(*) 
Komentar

Tampilkan

  • Diringkus Tim URC, Aksi 'Brutal' Y Berakhir di Balik Jeruji Besi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan