Soppeng-Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tipe LED di kawasan Jembatan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan tajam dari masyarakat.Pasalnya, realisasi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini menelan biaya sekitar Rp118 juta. Namun, berdasarkan pengamatan di lokasi, hanya tampak dua unit lampu jalan dengan tiang lengan tunggal yang terpasang.
Karenanya, masyarakat kini menuntut transparansi dari dinas terkait serta pelaksana proyek mengenai volume unit lampu yang sesuai kontrak, verifikasi lapangan terhadap Bill of Quantity (BOQ), serta rincian penggunaan anggaran agar dapat dipastikan rasionalitasnya.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat konstruksi, Azran, menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam setiap proyek yang didanai uang rakyat, termasuk pengadaan melalui mekanisme E-Katalog.
"Prinsip dasar dalam pengadaan adalah kesesuaian antara apa yang dibeli, apa yang dibayar, dan apa yang terpasang di lapangan. Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi bukti krusial untuk memastikan seluruh item pekerjaan telah direalisasikan sesuai ketentuan," ujar Azran, Senin (15/06/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak pelaksana memiliki kewajiban moral dan administratif untuk membuka rincian spesifikasi teknis kepada publik.
"Hal ini dinilai penting guna menepis segala spekulasi maupun dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut," jelas Azran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai detail pengadaan PJU tersebut.
Publik berharap instansi berwenang segera memberikan klarifikasi transparan untuk menjawab keresahan masyarakat dan mencegah meluasnya spekulasi negatif terkait dugaan penyimpangan anggaran.(*)
