Soppeng-Kebijakan pengelolaan anggaran kontrak media di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada tahun anggaran 2026, kini memicu sorotan tajam.
Pemerintah Desa Laringgi diduga melakukan praktik tebang pilih dalam penyaluran dana publik, yang disinyalir sebagai upaya sistematis untuk membatasi fungsi kontrol sosial pers terhadap kinerja pemerintah desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Laringgi mengalokasikan anggaran kontrak media sebesar Rp80.000 per media untuk periode pencairan bulan ini.
Namun, distribusi tersebut dinilai tidak transparan dan diskriminatif, lantaran sejumlah jurnalis yang aktif melakukan peliputan di wilayah tersebut tidak tercantum dalam daftar penerima tanpa alasan yang jelas.
Para jurnalis yang dikucilkan menduga kebijakan ini bersifat subjektif dan disinyalir sebagai bentuk respons atas pemberitaan yang mereka publikasikan sebelumnya terkait pekerjaan proyek paving block di Desa Laringgi dinilai mangkrak.
"Jika benar media kritis disingkirkan dari daftar anggaran hanya karena menjalankan fungsinya, maka ini adalah preseden buruk bagi transparansi dan kebebasan pers di tingkat desa," ungkap salah seorang jurnalis yang merasa menjadi korban diskriminasi.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (12/6/2026), salah seorang aparat Desa Laringgi membenarkan adanya seleksi dalam daftar penerima anggaran.
"Iye, memang tidak ada dalam list langganan," ujarnya singkat. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria objektif maupun dasar pertimbangan di balik penetapan daftar tersebut.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari otoritas tertinggi di Desa Laringgi hingga kini menemui jalan buntu. Kepala Desa Laringgi, Eka, memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai mekanisme dan transparansi penyaluran dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ia tidak merespons pesan maupun panggilan telepon yang ditujukan kepadanya.
Sikap diam tersebut semakin memperkuat kesan tertutupnya pemerintah desa terhadap pengawasan publik.
Kendati demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Laringgi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan dasar hukum penetapan daftar penerima dana kontrak media tersebut, demi memenuhi asas keberimbangan berita.
