Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Satnarkoba "Menggebrak" Soppeng , Seorang Pengedar Diringkus

Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T07:08:33Z


‎Ilustrasi


Soppeng-Peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng tengah diguncang oleh tindakan tegas kepolisian.Tim Satresnarkoba Polres Soppeng "menggebrak" peredaran narkotika dengan meringkus tersangka berinisial S (53), Jum'at (5/6) malam.
‎​Pria paruh baya tersebut ditangkap saat berada di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
‎Penangkapan ini didasarkan pada laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
‎​Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, menegaskan bahwa operasi ini adalah hasil pemantauan intensif di lapangan.
‎"​Tersangka ditangkap di TKP tanpa perlawanan. Kami kini tengah memburu jaringan lainnya," tegas AKP Heriyadi, Sabtu (6/6).
‎Heriyadi Nur mengungkapkan bahwa​barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 7 saset sabu seberat 1,73 gram, 7 tabung plastik, dan alat isap (bong).
‎"Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat," jelasnya.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Satnarkoba "Menggebrak" Soppeng , Seorang Pengedar Diringkus
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan