Ilustrasi
Soppeng-Peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng tengah diguncang oleh tindakan tegas kepolisian.Tim Satresnarkoba Polres Soppeng "menggebrak" peredaran narkotika dengan meringkus tersangka berinisial S (53), Jum'at (5/6) malam.
Pria paruh baya tersebut ditangkap saat berada di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, menegaskan bahwa operasi ini adalah hasil pemantauan intensif di lapangan.
"Tersangka ditangkap di TKP tanpa perlawanan. Kami kini tengah memburu jaringan lainnya," tegas AKP Heriyadi, Sabtu (6/6).
Heriyadi Nur mengungkapkan bahwabarang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 7 saset sabu seberat 1,73 gram, 7 tabung plastik, dan alat isap (bong).
"Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat," jelasnya.(*)
