Latar ilustrasi
Soppeng-Roda pemerintahan di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dilaporkan tengah mengalami kendala serius alias terkatung-katung.
Sebanyak 13 pegawai di lingkungan kecamatan tersebut hingga kini belum menerima pembayaran gaji ke-13 akibat kekosongan jabatan pimpinan yang memiliki otoritas penandatanganan dokumen keuangan.
Kekosongan posisi camat terjadi menyusul purnabaktinya pejabat sebelumnya. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat, yang memicu stagnasi pada proses administrasi vital di tingkat Kecamatan.
Secara prosedural, pencairan dana publik maupun hak pegawai memerlukan otorisasi resmi dari pimpinan wilayah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran.
Absennya pejabat definitif maupun pelaksana tugas menyebabkan dokumen keuangan tidak memiliki legalitas untuk diproses lebih lanjut.
Ketua LSM Pelita Keadilan, Nur Alam Abra, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
"Jangan biarkan kekosongan ini berlarut-larut. Pegawai telah menjalankan kewajiban pelayanannya, namun hak keuangan mereka justru terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya bisa diantisipasi," ujar Nur Alam kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Menurut Nur Alam, Pemkab Soppeng memiliki diskresi penuh untuk segera menunjuk pejabat eselon yang memenuhi syarat, baik dari lingkup internal Kecamatan maupun dari perangkat daerah lain.
Ia menambahkan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen krusial, terutama untuk menopang kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan yang sering kali bertepatan dengan masa pencairan.
"Penundaan ini tentu memberatkan para pegawai yang sangat menggantungkan anggaran tersebut untuk pengeluaran tahunan mereka," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum merespons desakan tersebut. Akibatnya, jadwal penunjukan Plt Camat Donri-Donri maupun solusi terkait keterlambatan pencairan hak pegawai masih belum menemui kejelasan.
